Terastoday.com,SULUT- Pihak kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara, menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkelahian kelompok antara Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Informasi ini disampaikan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga yang sebelumnya diamankan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan bahwa polisi awalnya mengamankan sejumlah orang, kemudian menetapkan 10 di antaranya sebagai tersangka.
“Terdiri dari 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ujarnya dalam press conference di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025) siang.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menerangkan bahwa 3 tersangka pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 406 KUHP. Ia menegaskan bahwa Pasal 170 mengancam pelaku dengan penjara paling lama lima tahun, sedangkan Pasal 406 membawa ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Terkait 5 tersangka pembuat senjata tajam jenis panah wayer, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka mempersiapkan alat tersebut untuk melakukan tindakan perkelahian kembali di lain waktu.
“Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” jelas Dirreskrimum.
Selain itu, untuk dua tersangka yang membawa senjata tajam, polisi mengamankan mereka di pertigaan jalan menuju lokasi kejadian.
“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil,” kata Dirreskrimum.
Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Dirreskrimum juga menambahkan bahwa kemungkinan ada tambahan tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana saat maupun setelah peristiwa itu berlangsung.
Pada kesempatan berbeda, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menegaskan bahwa Polda Sulut segera melaksanakan Operasi Aman Nusa I beberapa saat setelah kejadian sebagai langkah penanganan konflik sosial.
“Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan jajaran Polda Sulut sudah tergelar di sekitar TKP beberapa saat usai kejadian. Kegiatan-kegiatan kepolisian yang dilakukan antara lain pengamanan lokasi, menempatkan pos-pos di antara tempat kejadian, dan patroli terbuka, termasuk penegakan hukum,” katanya.
Menutup press conference, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya memastikan bahwa kondisi di Watuliney dan Molompar telah aman dan kondusif.
“Masyarakat sudah beraktivitas seperti sedia kala. Kami jelaskan bahwa dua tersangka yang membawa senjata tajam merupakan orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini sebagai garis besar bahwa masyarakat Minahasa Tenggara itu cinta damai. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi,” pungkas Kapolres. (Tim)
Terastoday | Sumber Informasi Rakyat Media Online Bolaang Mongondow Raya