ESDM Provinsi Sulut Bekukan Izin Tambang Ilegal PT KSM di Blok Garini

Terastoday.com,BOLTIM– Penambangan ilegal di Blok Garini, Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh PT Kutai Surya Mandiri (KSM) disorot tajam, menyusul dugaan berakhirnya izin resmi perusahaan tersebut.

Investigasi media ini menegaskan bahwa tambang tersebut masih terus beroperasi meski izin telah dinyatakan berakhir. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka.

“Setahu saya, izin PT KSM memang sudah berakhir,” ujar Maindoka saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Surat laporan dari Pemerintah Kabupaten Boltim mengenai aktivitas tambang tanpa izin telah diterima oleh Dinas ESDM Provinsi. Peninjauan lokasi telah dilakukan bersama Dinas Kehutanan, sebagai bentuk respons awal terhadap aduan tersebut.

“Kami sudah turun bersama Dinas Kehutanan. Untuk penindakan, perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Maindoka.

Penindakan hukum terhadap Penambangan Tanpa Izin (PETI) berada di bawah wewenang Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian.

Oleh karena itu, Dinas ESDM mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan langkah tegas.

“Karena masuk ranah pidana, kami telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Sulut,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Boltim menyatakan telah menjalankan tugas sesuai koridor hukum, namun terbentur keterbatasan kewenangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Boltim, Hasirwan Nursyamsir.

“Pemkab terus memantau temuan Sangadi Buyat. Namun, kami tak memiliki kewenangan untuk menindak secara hukum,” jelas Hasirwan.

Keterbatasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang membatasi peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan pertambangan ilegal.

“Kami berharap agar kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dapat dikembalikan ke Kabupaten/Kota. Itu akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta potensi peningkatan PAD,” pungkasnya.