Serukan Kalimat Rasis, Sangadi Bulud Diduga Langgar UU Netralitas Pilkada

Terastoday.com,BOLMONG- Baru-baru ini pernyataan mengejutkan dikeluarkan oleh Sangadi (kepala desa) Bulud, Nurhadin Mokodongan dalam sebuah acara hajatan yang diadakan di Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),

Pernyataan Nurhadin Mokodongan tersebut sangat jelas terekam dalam sebuah tayangan video berdurasi 3 menit 29 detik. Dimana, Nurhadin Mokodongan secara terang-terangan mengajak serta menyatakan dukungannya kepada calon Bupati yang maju di Pilkada Bolmong, Limi Mokodompit dan Nayodo Kurniawan sebagai calon Walikota Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Nurhadin secara terbuka mengajak warga untuk memilih salah satu kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebuah tindakan yang dinilai melanggar aturan dan menimbulkan kontroversi.

Dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, oknum Sangadi seharusnya menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Mirisnya, Nurhadin bahkan dengan jelas menyerukan kalimat bernuansa rasisme dihadapan para tamu undangan.

“Limi Mokodompit itu orang Passi, jangan pilih yang orang Arab,” sebutnya.

Merespon dugaan pelanggaran Sangadi Bulud tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolmong akan segera memanggil Nurhadin Mokodongan untuk dimintai Keterangan.

Kepala Divisi HP2H Bawaslu Bolmong, Akim Edward Mokoagow menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum pejabat negara yang terlibat pelanggaran netralitas Pilkada.

“Akan kami tindak dengan tegas,” kata Akim

Akim menjelaskan, larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis sudah tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dimana dalam pasal itu menekankan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Aturannya jelas, jika dengan sengaja melanggar maka harus ditindaklanjuti. Untuk sanksinya mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegas Akim

Sementara itu, Sangadi Desa Bulud, Nurhadin Mokodongan saat dikonfirmasi awak media terkait pernyataannya tersebut, enggan memberikan keterangan.

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada Nurhadin masih terus dilakukan dan belum mendapat respon. ***

 

Check Also

Pilkada Bolmong 2024 Sukses, Bawaslu Gelar Evaluasi Pengawasan Partisipatif

Terastoday.com,BOLMONG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan sosialisasi evaluasi pengawasan pemilu …