Limi Mokodompit di Ambang Diskualifikasi, Sejumlah Bukti Pelanggaran Mulai Mencuat

Terastoday.com,BOLMONG– Bakal calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Limi Mokodompit, terancam diskualifikasi dari Pilkada Serentak 2024. Ancaman ini muncul terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Limi selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmong.

Kasus ini mencuat setelah KPU Bolmong membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Proses ini merujuk pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme tanggapan publik terhadap para calon.

Diduga Melanggar Administrasi Pemilu

Limi Mokodompit diduga melanggar aturan terkait pemilu, terutama mengenai pelaksanaan rolling jabatan di lingkup pemerintahan daerah tanpa rekomendasi tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dugaan ini muncul berdasarkan surat edaran dari Mendagri yang melarang pergantian pejabat tanpa izin resmi, yang seharusnya dipatuhi oleh setiap kepala daerah, khususnya yang berstatus penjabat.

Isu ini pun menjadi sorotan utama di tengah persiapan Pilkada Bolmong 2024. Pasalnya, jika terbukti melakukan pelanggaran administratif, KPU Bolmong berpotensi mendiskualifikasi Limi Mokodompit dari pencalonannya sebagai bupati.

Menurut tokoh masyarakat Bolmong, Nasir Ganggai, Limi diduga tidak hanya melanggar surat edaran Mendagri, tetapi juga tidak mematuhi Peraturan Teknis (Pertek) yang mengatur rolling jabatan di daerah.

Surat Edaran Mendagri dan Bawaslu

Persoalan ini semakin rumit karena sebelumnya Kemendagri telah mengeluarkan peringatan resmi melalui surat edaran yang melarang rolling pejabat tanpa izin tertulis.

Bahkan, Bawaslu Bolmong sudah mengingatkan Limi Mokodompit agar mematuhi peraturan ini. Namun, dugaan pelanggaran tetap terjadi, memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh masyarakat dan aktivis.

“Kami mendesak KPU untuk segera meminta klarifikasi dari bakal calon bupati Limi Mokodompit. Kami juga menunggu bukti surat rekomendasi tertulis dari Kemendagri terkait rolling jabatan tersebut,” ungkap Nasir Ganggai.

KPU Bolmong Buka Tanggapan Masyarakat

Menanggapi isu yang berkembang, KPU Bolmong membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait pencalonan Limi Mokodompit dan pasangannya.

Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian Pobela, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.

Tanggapan ini diharapkan dapat membantu KPU dalam mengambil keputusan terkait kelayakan calon.

“Kami memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Jika dalam periode waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan yang masuk, maka pasangan calon dianggap telah memenuhi ketentuan secara administrasi,” kata Alfian Pobela.

Alfian menekankan bahwa KPU akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik.

“Masyarakat berhak memberikan tanggapan, dan kami di KPU siap memproses klarifikasi dari pasangan calon. Semua ini demi keterbukaan dan keadilan dalam proses pemilu,” ujar Alfian.

Bakal Ada Dampak Jika Terbukti Melanggar

Jika terbukti bahwa Limi Mokodompit melakukan pelanggaran administratif, maka bukan tidak mungkin ia akan didiskualifikasi dari Pilkada 2024.

Diskualifikasi bakal calon bukanlah hal sepele, dan akan sangat berpengaruh terhadap dinamika politik di Bolaang Mongondow.

Namun, jika terbukti bahwa ia melanggar aturan administratif, maka KPU memiliki kewenangan untuk mencabut status pencalonannya.

Hal ini akan menjadi pukulan besar bagi Limi Mokodompit dan tim pemenangannya, mengingat Pilkada 2024 sudah semakin dekat.(*)

Check Also

Yusra Don Guncang Basis Lawan di Passi II, Ribuan Emak-emak Dominasi Kampanye

Terastoday.com,BOLMONG– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Yusra Alhabsy dan Doni Lumenta, yang dikenal dengan …