KPU Bolmong Buka Ruang Partisipasi Publik untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Terastoday.com, BOLMONG– KPU Bolmong memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk berperan aktif dalam proses Pilkada 2024 untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang transparan dan partisipatif.

Hal ini ditandai dengan dibukanya penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow.

Pengumuman ini tertuang dalam surat KPU bernomor: 634/PL.02.2-Pu/7101/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 14 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri dan didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta perubahan yang dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan sangat penting.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang akan bertarung di Pilkada 2024. Ini adalah hak masyarakat untuk turut memastikan bahwa calon yang maju benar-benar layak dan memiliki rekam jejak yang baik,” ujar Afif dalam pengumuman resminya.

Menurut Afif, partisipasi aktif masyarakat akan berdampak positif bagi kualitas demokrasi di Bolaang Mongondow.

“Keterlibatan ini memastikan bahwa proses Pilkada tidak hanya diatur oleh pihak penyelenggara, tetapi juga melibatkan suara dan pendapat publik secara langsung,” pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap calon atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. KPU Bolmong membuka dua jalur penerimaan masukan, yaitu secara daring (online) dan luring (offline).

Berikut tatacara memberikan masukan dan tanggapan masyarakat di KPU Bolmong:

• Daring (Online): Masyarakat dapat memberikan masukan melalui portal resmi KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id. Portal ini telah dirancang untuk memudahkan akses masyarakat yang ingin berpartisipasi secara langsung dari rumah.

• Luring (Offline): Selain daring, masyarakat juga dapat menyampaikan masukan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang beralamat di Jl. SMK 23 Maret, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong. Berikut adalah langkah-langkahnya:

a. Mengisi Daftar Hadir: Setiap masyarakat yang datang ke Kantor KPU wajib mengisi daftar hadir sebagai bukti partisipasi.

b. Mengisi Formulir Tanggapan: Masyarakat diharuskan mengisi Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, yang tersedia di Kantor KPU.

c. Menyerahkan Formulir dan Dokumen Pendukung: Setelah mengisi formulir, masyarakat perlu menyerahkan fotokopi KTP-el sebagai bukti identitas, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Dokumen tambahan ini bisa berupa bukti-bukti yang relevan, misalnya terkait kredibilitas atau track record calon yang ditanggapi.

Adapun untuk periode penyampaian masukan dan tanggapan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow ini di buka selama 4 hari kalender, yakni mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.

Editor: Chandra Mokoagow

Check Also

Pemdes Doloduo Tiga Sukses Gelar Seleksi Calon Perangkat Desa

Terastoday.com, BOLMONG– Pemerintah Desa Doloduo Tiga, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sukses menggelar …