Bawaslu Bolmong Segera Tindaki Oknum Kades Terkait Pelanggaran Pilkada

Terastoday.com,BOLMONG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Adapun laporan resmi yang masuk di Bawaslu Bolmong ini, mengenai tindakan yang diduga mendiskreditkan salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Laporan tersebut tercantum dalam hasil pengawasan dengan nomor: 081/LHP/P.M/02.06/06/2024 dan 213/LHP/PM.01.00/IX/2024, yang diterima dari Panwaslu setempat.

Hal ini juga termaktub dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 29, pelanggaran ini dapat merugikan kepentingan umum, menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, serta menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan diskriminatif.

Neila Montolalu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong, menegaskan pentingnya netralitas bagi semua kepala desa dan perangkat desa.

Ia meminta agar mereka (kepala desa.red) tidak menunjukkan dukungan kepada bapaslon tertentu, terutama yang berkaitan dengan isu SARA hingga berpotensi terjadinya konflik.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga akan meminta hasil dari Pemkab yang menangani kasus ini,” ujar Neila dengan tegas.

Neila melanjutkan, bahwa dari temuan yang ada menunjukkan adanya pelanggaran netralitas dalam konteks pelanggaran Pilkada. Seperti halnya kasus di Desa Bulud mencakup tindakan diskriminatif yang perlu dipantau lebih lanjut untuk mencegah pengulangan kejadian serupa.

Terkait hal itu, ia menekankan kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat agar memahami tahapan pemilihan dengan baik dan mentaati hukum yang berlaku.

Khususnya dalam konteks pemilihan serentak, pemahaman ini sangat penting untuk menciptakan suasana yang adil dan transparan.

“Selain melakukan pengawasan dan pencegahan, kami berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegas Neila.

Seperti diketahui, pada 8 September lalu, oknum Sangadi Bulud yakni Nurhadin Mokodongan secara terbuka mengajak warga untuk memilih salah satu kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebuah tindakan yang dinilai melanggar aturan dan menimbulkan kontroversi.

Mirisnya lagi dalam pidatonya itu, Nurhamidin diduga melontarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi hingga reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

Nurhadin bahkan dengan jelas menyerukan kalimat bernuansa rasisme dihadapan para tamu undangan.

“Limi Mokodompit itu orang Passi, jangan pilih yang orang Arab,” sebutnya.

Sumber: Bawaslu Bolmong

Check Also

Yusra Don Guncang Basis Lawan di Passi II, Ribuan Emak-emak Dominasi Kampanye

Terastoday.com,BOLMONG– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Yusra Alhabsy dan Doni Lumenta, yang dikenal dengan …