Terastoday.com, BOLMONG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama jajarannya terus melakukan pengawasan ketat terhadap Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat desa/kelurahan.
Hal ini dilakukan Bawaslu Bolmong dalam rangka tugas supervisi pengawasan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2024.
Akim Mokoagow, S.I.P, selaku Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong mengungkapkan, bahwa pihaknya akan memastikan data pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dapat diolah dengan benar mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Akim menjelaskan, tugas Bawaslu adalah memastikan setiap rapat pleno dihadiri oleh pihak yang berwenang dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dikerahkan untuk mengawasi jalannya rapat pleno terbuka DPHP di masing-masing kecamatan.
“Supervisi ini memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan regulasi, dan setiap proses berlangsung transparan serta akuntabel,” tegas Akim.
Pun dirinya berharap, dengan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Bawaslu Bolmong, diharapkan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Dengan pengawasan yang ketat, transparan, dan akuntabel, diharapkan data pemilih yang digunakan dalam pemilu benar-benar akurat dan valid. Bawaslu Bolmong akan terus melakukan pengawasan hingga tahapan akhir,” pungkasnya.
Berikut 4 hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Bolmong dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024:
- Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): mencakup pemilih yang meninggal, data ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili, anggota TNI/Polri, salah penempatan TPS, dan Warga Negara Asing (WNA).
- Pemilih Tidak Dikenali: data pemilih yang tidak bisa diidentifikasi dengan jelas.
- Saran Perbaikan dan Tindak Lanjut: masukan dari berbagai pihak terkait data pemilih.
- Jumlah Pemilih Hasil Pemutakhiran: jumlah pemilih yang telah diperbarui setelah proses coklit.
Editor: Chandra Mokoagow