Terastoday.com
Pj. Bupati Bolmong, Jusnan Calamento Mokoginta resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Sangadi se Kabupaten Bolmong/(Indra Ketangrejo: Gawai.co)

Resmi Diperpanjang, Empat Sangadi di Dumoga Barat ini Akan Menjabat Hingga Tahun 2030

Terastoday.com,BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 193 Sangadi (Kepala desa.red) menjadi 8 tahun. Bertempat di Kantor Bupati Bolmong, Kamis (04/7/2024).

Hal ini diberlakukan setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sejalan dengan itu, tambahan masa jabatan 193 Sangadi tersebut termaktub dalam surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow nomor 285 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Di Kecamatan Dumoga Barat, 11 Sangadi mendapatkan tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dari jumlah tersebut, sedikitnya ada 4 Sangadi yang masa menjabatnya akan berakhir pada 16 Maret 2030.

Keempat Sangadi tersebut diantaranya Sangadi Desa Doloduo, Sangadi Wangga Baru, Sangadi Toraut Tengah dan Sangadi Toraut Utara.

Kepada awak media, Sangadi Toraut Utara, Syahmin Mokoagow mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan Sangadi akan menjadi tantangan tersendiri untuk memaksimalkan keberlanjutan program-program pembangunan yang telah berjalan.

“Pada prinsipnya jabatan ini sifatnya temporer, berjalannya waktu pasti akan habis. Tentu ini tantangan bagi saya dalam memaksimalkan pembangunan di desa, baik itu infrastruktur ataupun di bidang pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa,” tutur Syahmin.

Ia pun berharap dengan masa jabatannya yang akan berakhir di tahun 2030, akan mendapat dukungan positif dari masyarakat serta menjadi motivasi bagi perangkat desa dibawahnya untuk terus berinovasi demi kemajuan pembangunan Desa Toraut Utara.

Sementara itu, Pj Bupati Bolmong, Jusnan Calamento Mokoginta menyebut, bahwa Kabupaten Bolmong merupakan daerah pertama di Sulawesi Utara yang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Sangadi.

Meski tak banyak memberikan pidato, Jusnan mengimbau para Sangadi yang baru saja dilantik hari ini, dapat menjalankan amanah sesuai dengan perundang-undangan.

“Jadikan agenda hari ini sebagai momen bersejarah, jalankan tugas di masing-masing desa serta hindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Sekedar informasi, keseluruhan desa di Kabupaten Bolaang Mongondow yakni sebanyak 200 desa dan 2 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 193 kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sementara 6 desa lainnya dipimpin oleh penjabat sementara.

Adapun masa jabatan Sangadi tersebut terbagi menjadi dua kluster. Diantaranya, 96 Sangadi menjabat hingga 19 Desember 2027 dan 97 Sangadi lainnya di perpanjang hingga 16 Maret 2030.

Editor: Chandra Mokoagow 

Check Also

Pilkada Bolmong 2024 Sukses, Bawaslu Gelar Evaluasi Pengawasan Partisipatif

Terastoday.com,BOLMONG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan sosialisasi evaluasi pengawasan pemilu …