Terastoday.com,BOLMONG– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolmong, menekankan jajarannya untuk terus mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas, Akim Edward Mokoagow agar seluruh jajaran Adhoc Bawaslu selalu memperhatikan kendala-kendala dilapangan.
Ia juga menekankan agar Panwaslu kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) aktif melakukan Patroli Kawal Hak Pilih.
Apabila ada prosedur yang dilanggar oleh Pantarlih, maka segera layangkan saran perbaikan.
“Pastikan pelaksanaan coklit sudah sesuai prosedur yang berlaku, sebab ini penting sebagai ukuran kerja pengawasan bagi jajaran Bawaslu,” tutur Akim
Disisi lain, Akim mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pengawasan tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Termasuk melapor kepada petugas Pantarlih atupun PKD apabila merasa belum terdata.
“Setiap desa itu ada petugas penyelenggara, jika ada masyarakat yang belum didatangi maka segera melapor atau mendatangi sekretariat atau pos pengaduan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Proses Coklit Jadi Perhatian Bawaslu Bolmong
Akim pun membeberkan unsur-unsur potensi kerawanan yang terjadi pada pelaksanaan Coklit.
- – Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
- – Pantarlih melimpahkan/ menyuruh orang lain untuk mencoklit
- – Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan tepat waktu.
- – Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS)
- – Pantarlih tidak mencoret Pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS)
- – Pantarlih tidak meminta/Melihat KK, KTP Pemilih
- – Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas
- – Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat.
- – Pantarlih tidak memakai perlengkapan Coklit (Rompi & Topi) pada saat Coklit.
- – Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit.
- – Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana Teknologi
Editor: Chandra Mokoagow