Terastoday.com,NASIONAL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di seluruh Indonesia. Peluncuran resmi tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 31 Mei 2024 lalu.
Adapun puncak pemilihan akan diadakan pada 27 November 2024, mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak, KPU telah berhasil merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa di 38 provinsi.
Selain itu, KPU masih akan melakukan rekrutmen tambahan untuk sejumlah petugas Pilkada lainnya seperti Pantarlih, KPPS, dan Linmas yang akan dibentuk secara bertahap.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada 2024, penting untuk mengetahui besaran honor yang akan diberikan oleh KPU.
Informasi Honor Penyelenggara Pilkada 2024
Besaran gaji anggota PPS telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU.
Berikut ini ulasan lengkap mengenai honor penyelenggara mulai dari PPS, KPPS, Pantarlih dan Linmas, beserta santunan kecelakaan kerja:
Besaran gaji yang didapatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yaitu:
Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp 1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan
Honor Petugas lainnya
- Pantarlih: Rp 1.000.000 per orang
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang
- Linmas TPS: Rp 650.000 per orang
Selain itu, Santunan Kecelakaan Kerja juga akan diberikan. Dimana keputusan tersebut juga mencakup santunan kecelakaan kerja yang disediakan pemerintah untuk petugas Pilkada.
Berikut adalah rincian santunan kecelakaan kerja:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Editor: Chandra Mokoagow