“DLH Bolmong dan BPSILHK Manado Menegaskan Perlunya Izin Resmi untuk Aktivitas Pertambangan”
Terastoday.com, BOLMONG– Ketidakpastian perizinan yang dimiliki oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan emas yakni PT. Surya Pratama Doloduo, akhirnya harus berbuntut panjang yang berdampak pada pemberhentian pra kontruksi dan operasi.
Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Manado dan PPLH Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bolmong telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT. Surya Pratama Doloduo, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Keputusan ini diambil setelah investigasi di lapangan mengungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang diperlukan.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong, Erni Tungkagi, bahwa aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara sesuai aturan, hingga proses perizinan selesai.
“Jadi, sesuai hasil investigasi di lapangan dan juga keterangan penanggung jawab lapangan, memang izinnya belum ada. Maka sesuai aturan, kegiatannya harus dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai,” ujarnya.
Pentingnya Izin Pra Konstruksi
Erni Tungkagi menambahkan bahwa dalam sistem perizinan perusahaan di bidang pertambangan, izin harus sudah dimiliki meskipun baru pada tahap pra konstruksi.
“Pra konstruksi itu sudah masuk satu tahapan, sehingga perusahaan harus sudah mengantongi izin. Beda halnya dengan perusahaan yang bergerak di bidang lain seperti UMKM yang tidak memiliki dampak lingkungan signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika benar perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan emas, maka proses perizinannya akan lebih panjang dan kompleks.
“Mereka harus memiliki dokumen pengelolaan limbah dan dokumen terkait lainnya. Jika itu belum ada, maka kegiatan harus dihentikan sementara menunggu proses perizinan selesai,” tegasnya.
Menurut Erni, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pihaknya, salah satunya perbedaan pada NIB yang diterbitkan dengan target operasi perusahaan.
“NIB yang diterbitkan itu bergerak di bidang Metal Teknologi, sementara perusahaan akan bergerak di pengolahan logam murni. Ini jelas ada ketidaksesuaian,” tukasnya.
Erni menegaskan, jika pemberhentian sementara pra konstruksi ini tidak diindahkan oleh penanggung jawab perusahaan. Maka pihaknya akan secara paksa melakukan penutupan serta memanggil siap saja yang terlibat.
Peringatan untuk Pemerintah Desa
Erni Tungkagi juga mengingatkan pemerintah desa bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin, kecuali persetujuan dari tetangga dan verifikasi dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Hati-hati jangan sampai pemerintah desa salah kaprah terkait kewenangan agar tidak tersangkut persoalan hukum,” ujarnya.
Reaksi Masyarakat
Keberadaan PT. Surya Pratama Doloduo telah menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat.
Sebelumnya, Sangadi Doloduo I Rubianto Bonde, secara tegas meminta DLH menghentikan aktivitas pra konstruksi perusahaan karena diduga belum memiliki izin AMDAL.
Ia beralasan bahwa aktivitas perusahaan yang berada di tengah pemukiman warga ini dapat membahayakan lingkungan sebab belum ada dokumen berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan.
Redaksi Terastoday