Kebal Aturan, PT Surya Pratama Doloduo Terancam di Denda Rp 3 Miliar Terkait Aktivitas Pencemaran Lingkungan Hidup 

Terastoday.com,BOLMONG– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melayangkan surat teguran dan pemberhentian aktivitas kepada PT Surya Pratama Doloduo.

Melalui surat bernomor: D.23/DLH/258/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024, DLH Bolmong dengan tegas meminta pihak PT Surya Pratama Doloduo untuk segera menghentikan seluruh kegiatan di wilayah perusahaan tersebut.

Tak hanya itu saja, dalam isi surat tersebut, PT Surya Pratama Doloduo terancam menanggung denda sebanyak Rp 3 Miliar karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 514 ayat (1) dan pasal 516 ayat (1).

Baca Juga: Ikuti Rakernas PDIP, Iskandar-Deddy Siap Jalankan Instruksi Partai 

Menurut Kepala Bidang Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong, Erni Tungkagi, pemberian sanksi tegas tersebut dikarenakan pihak PT Surya Pratama Doloduo sengaja menabrak aturan dengan tidak mengantongi izin AMDAL, UKL-UPL serta SPPL.

“Dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 Pasal 4 itu jelas menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup, maka wajib memiliki empat jenis perizinan,” tegas Erni.

Surat pemberhentian aktivitas PT SURYA PRATAMA DOLODUO yang dikeluarkan oleh DLH Bolmong
Surat pemberhentian aktivitas PT SURYA PRATAMA DOLODUO yang dikeluarkan oleh DLH Bolmong:

Namun hingga saat ini kata Erni, pihak penanggung jawab belum pernah melakukan koordinasi secara langsung kepada DLH selaku instansi terkait yang membidangi urusan perizinan.

“Sampai hari ini belum ada 1 pihak pun yang datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk sekedar berkoordinasi,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong bersama Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Manado dan PPLH Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bolmong telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT. Surya Pratama Doloduo, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Keputusan ini diambil setelah investigasi di lapangan mengungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang diperlukan.

Namun hingga rekomendasi pemberhentian pra kontruksi itu dikeluarkan, pihak PT Surya Pratama Doloduo masih terus melakukan aktivitas.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin Resmi, DLH Bolmong Hentikan Aktivitas PT Surya Pratama Doloduo 

Terkini, di dapati pihak PT Surya Pratama Doloduo telah menggandeng sejumlah pejabat untuk melakukan tahap eksplorasi secara diam-diam.

Bahkan sejumlah nama tokoh pejabat di Kabupaten Bolmong disebut-sebut menjadi bekingan para oknum investor asing tersebut.

Termasuk nama salah satu oknum pemerintah desa di Kecamatan Dumoga Barat diduga ikut terseret dalam aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan emas itu.

Hingga berita ini tayang, awak media Terastoday masih terus melakukan investigasi secara mendalam, guna memastikan kebenaran informasi. (Tim Redaksi)

Check Also

Sangadi Doloduo Tiga Lantik Lima Perangkat Desa Hasil Penjaringan dan Mutasi Jabatan

Terastoday.com,BOLMONG– Sangadi (kepala desa.red) Doloduo Tiga, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melantik tiga …