Terastoday.com,NASIONAL– Kabar baik datang untuk para petani Jagung di seluruh Indonesia, pasalnya per tanggal 25 April 2024 Harga Acuan Pembelian (HAP) Jagung naik menjadi Rp 5.000 per kilogram.
Hal ini sebagaimana surat keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia, nomor: 136/TS.02.02/K/4/2024 tentang Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung.
Sebelumnya harga jagung untuk pipil kering panen dengan kadar air 15% mentok di angka Rp 4.200 per kilogramnya.
Namun dalam isi surat Kepala Bapanas RI tersebut, harga jagung naik menjadi Rp 5.000 per kilogram.
Kepala Bapanas RI Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, hal ini merupakan keberpihakan pemerintah para petani jagung guna menaikkan taraf kesejahteraan bagi petani.
“Kenaikan HAP komoditas jagung ini dikarenakan kenaikan faktor dari agro input seperti harga pupuk, sewan lahan dan lainnya,” kata Arief
Tak hanya itu, Arief menuturkan pihaknya akan melakukan penyesuaian HPP Gabah menjadi Rp 6.000 per kilogram.
“Harga gabah juga akan dinaikan menjadi Rp 6.000 setelah sebelumnya hanya ada dikisaran Rp 5.000. Hari ini harga gabah di di beberapa tempat angkanya ada yang Rp 4.800 hingga Rp 5.400 ya tergantung daerahnya,” tutur Arief
“Kita mencoba supaya Bulog menyiapkan off take dengan harga Rp 6.000, jadi fair” sambungnya
Seperti diketahui menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, harga acuan jagung pipil kering kadar air 15% di tingkat produsen sebesar Rp 4.200 per kilogram.
Sedangkan untuk harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 5.000 per kilogram.
Editor: Chandra Mokoagow