kriminal
Seorang Ibu di Bekasi terancam hukuman 15 tahun pemjara lantaran bunuh anak kandung

Mengaku Nabi, Ibu di Bekasi Tega Bunuh Anak Balitanya Lantaran Dianggap Dajjal

Terastoday.com,HUKRIM– Seorang Ibu Rumah Tangga yakni SNF (26) warga Bekasi, Jawa Barat, tega membunuh anak kandungnya AAMS (5). Dari hasil penyidikan Polres Metro Bekasi Kota, tersangka Siti Nur Fadilah memiliki keanehan dengan mengakui dirinya sebagai nabi.

Hal tersebut diduga melatarbelakangi tersangka SNF untuk menghabisi nyawa anaknya sebanyak 20 tusukan diseluruh tubuh Balita malang tersebut.

Kepada pihak kepolisian, SNF mengaku bahwa Balita AAMS yang tak lain adalah anak kandungnya itu, adalah Dajjal sehingga harus dihabisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus menuturkan, bahwa tersangka SNF memang mengakui dirinya sebagai nabi.

“Ya seperti itu memang (mengaku sebagai nabi dan anaknya dianggap Dajjal). Tapi untuk lebih rincinya belum bisa kami sampaikan,” ungkap Firdaus, Jumat (15/3/2024).

Ia menambahkan, dari hasil keterangan suami tersangka, SNF telah berperilaku aneh sejak 2 bulan terakhir. Dimana tersangka kerap melontarkan kalimat seperti ‘sebentar lagi akan kiamat’.

Firdaus mengungkapkan, saat ini tersangka kasus pembunuhan anak kandung sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati. Pihak kepolisian Metro Bekasi Kota terpaksa melarikan tersangka SNF ke dokter psikiater lantaran sering melukuai dirinnya sendiri.

Dimana SNF kerap membenturkan kepala secara berulang kali di dinding sel tahanan. Firdaus menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SNF di diagnosa mengidap penyakit gangguan kejiwaan atau skizofrenia.

Pun Firdaus mengatakan, sempat mengalami kesulitan dalam proses penyidikan untuk menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku SNF.

Meski begitu, Firdaus mengatakan proses hukum terhadap tersangka sejauh ini masih terus berjalan.

Sebelumnya, Balita AAMS ditemukan tewas secara tragis dengan penuh luka tusukan sebanyak 20 kali di rumahnya yang terletak di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku SNF ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandung. Pun oleh Polres Metro Bekasi Kota,  tersangka SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Check Also

Kasus OTT Money Politik Terus Bergulir, Pelaku Bakal Terjerat Pasal TPPU?

Terastoday.com, HUKRIM– Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Bolaang Mongondow, yang dilakukan hanya tiga hari …