Dalami Kalimat Umpatan Prabowo ke Anis, Bawaslu RI: Masuk Pelanggaran Pemilu

“Bawaslu RI Menilai Ucapan Kontroversial Capres Prabowo Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu”

Terastoday.com,NASIONAL– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru-baru ini menyoroti pernyataan kontroversial dari Capres Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, yang dianggap sebagai umpatan terhadap calon lain.

Menurut Ketua Bawaslu RI , ucapan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024

Ketua Bawaslu RI menyebutkan bahwa ucapan Prabowo Subianto dapat dijerat dalam ranah pidana pemilu.

Rahmat Bagja, melalui pernyataannya, menyatakan bahwa umpatan yang dilontarkan oleh Capres Prabowo Subianto memiliki potensi untuk dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Hal ini mengundang perhatian publik terhadap etika dalam berpolitik dan memberikan dampak signifikan terhadap kampanye yang dilakukan oleh setiap calon presiden.

Meski demikian, Rahmat Bagja belum bisa mengambil kesimpulan lebih lanjut mengenai ucapan Prabowo Subianto tersebut, sebelum melakukan pemeriksaan dengan menggunakan saksi ahli bahasa.

“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya,” ujar Bagja.

Ini menciptakan situasi yang memunculkan pertanyaan mengenai batasan dan etika dalam kompetisi politik.

Bawaslu RI menegaskan bahwa pernyataan yang bersifat merendahkan dari seorang calon presiden merupakan langkah yang melanggar aturan pemilu.

Pemeriksaan Detail Oleh Bawaslu

Bawaslu RI menyoroti beberapa aspek dalam ucapan Prabowo Subianto yang dianggap sebagai umpatan. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk menilai apakah ungkapan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Dalam konteks ini, Bawaslu membahas dampak potensial terhadap integritas pemilu dan perluasan pandangan masyarakat terhadap calon presiden.

Ucapan kontroversial Prabowo bukan hanya menciptakan getaran di ranah politik tetapi juga membuka pintu bagi implikasi hukum.

Pelanggaran Pidana Pemilu

Menurut Ketua Bawaslu RI, ada dasar hukum yang mendukung pendapat mereka mengenai potensi pelanggaran pidana pemilu dalam ucapan Prabowo Subianto.

Dalam perspektif hukum, lembaga ini mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan etika berpolitik dan pengaruhnya terhadap keadilan dalam pemilihan umum.

Sebelumnya diketahui, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1) mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1) malam.

Dalam pidatonya, Prabowo mempertanyakan kepintaran kandidat calon presiden tersebut dengan kata-kata bernada umpatan dihadapan para relawan Prabowo – Gibran.

Namun begitu, Prabowo tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.

Check Also

DPD Nasdem Bolsel Balik Arah Dukung Iskandar- Deddy, Nasib MADU Tak Jelas?

Terastoday.com, POLITIK- Dalam langkah yang mengejutkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten …