Terastoday.com, POLITIK– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 202 Desa/Kelurahan se Kabupaten Bolaang Mongondow.
Adapun tahapan perekrutan PTPS ini dibuka sejak tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024, di masing-masing Sekretariat Panwaslu yang tersebar di 15 Kecamatan.
Sebelumnya, Bawaslu Bolmong telah melakukan sosialisasi tahapan rekrutmen PTPS sejak tanggal 19 sampai 31 Desember 2023, melalui jajaran Panwaslu Kecamatan.
“Dari Panwaslu Kecamatan kemudian diteruskan oleh teman-teman Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk di sosialisasikan ke masing-masing desa,” ungkap Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit
Rekrutmen PTPS Harus Benar-benar Bersih
Radikal menuturkan, untuk PTPS di 202 Desa/Kelurahan se Kabupaten Bolmong, Bawaslu akan merekrut sebanyak 766 anggota. Hal ini tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan TPS yang tersebar di 15 Kecamatan.
“Setiap TPS akan diisi oleh satu orang pengawas Pemilu, dan yang terpenting adalah memiliki integritas yang baik” terang Radikal Mokodompit yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Bolmong.
Senada dikatakan Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Akim Edward Mokoagow, dalam tahapan rekrutmen PTPS harus didasari proses yang tepat serta efisien.
Menurut Akim, dalam pengawasannya PTPS memegang peran dan tanggungjawab yang besar sebagai garda terdepan untuk mengawasi proses pemungutan hingga akhir penghitungan suara di TPS.
“Iya, PTPS lah yang menentukan kesuksesan dan kelancaran pungut hitung meskipun masa kerjanya singkat, namun calon PTPS harus mampu bekerja sesuai dengan standar peraturan perUndang-Undangan yang berlaku”, sebut Akim.
Pun hal yang sama ditegaskan Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu AmdS, dimana ia mewanti kepada Panwaslu Kecamatan agar sigap dalam mengidentifikasi setiap calon anggota PPTS yang terafiliasi dengan Partai Politik.
“Calon PTPS harus benar-benar bersih dari keanggotaan partai, mereka yang masuk SIPOL, tim sukses, ataupun pernah menjadi tim kampanye “, tegas Perempuan manis berambut panjang ini.
Sekedar diketahui, hingga saat ini Panwaslu Kecamatan terus melakukan penerimaan calon PTPS hingga batas akhir yang ditentukan yakni sampai tanggal 6 Januari 2023.