Budi Nurhamidin Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolmong

Begini Respon JPPR Bolmong Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu 

“JPPR Bolmong berharap Bawaslu Bolmong bersikap profesional serta tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran”

Terastoday.com, BOLMONG– Langkah tegas Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) turut mendapatkan respon positif dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sebelumnya, Bawaslu Bolmong telah mengeluarkan instruksi penertiban APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik Parpol dan Bacaleg yang terpasang secara mandiri melalui surat bernomor: 187/PM.00.02/K.SA-02/10/2023 tanggal 26 oktober 2023  tentang imbauan kepada partai politik peserta Pemilu tahun 2024

Terkait hal itu, Budi Nurhamidin selaku Koordinataor JPPR Kabupaten Bolmong berharap agar Peserta Pemilu khususnya Bakal Caleg, harus bersikap fair serta mentaati aturan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.

“Saya berharap dalam proses tahapan pemilu 2024 mendatang, seluruh peserta pemilu dapat mengikuti tahapan pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan PKPU nomor :15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum”. ujar Budi.

Pun ia berharap, pada proses penertiban nanti, pihak Bawaslu harus bersikap tegas serta menjunjung sikap netralitas dengan tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugas.

“Saya berharap kepada Bawaslu dalam menjalankan tugas harus tegas dan profesional serta menjaga integritas penyelenngara pemilu dengan cara bersikap tidak tembang pilih kepada partai-partai yang melenggar,” tegas Budi Nurhamidin.

“Kalau ada partai yang melanggar harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Terpisah, Koordiv HP2H Bawaslu Bolmong, Akim Edward Mokoagow mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran Panwascam se-Kabupaten Bolmong untuk melakukan pendataan pelanggaran masa kampanye di masing-masing wilayah kerja.

“Kami telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan secara detail sekaligus melakukan imbauan,” pungkasnya.

Diketahui, mulai hari ini Bawaslu Kabupaten Bolmong akan melakukan penertiban APK dan APS milik Parpol dan Bacaleg sesuai sebagaimana surat imbauan Bawaslu RI nomor: 774/PM/K1/10/2023, Instruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 436/PM.00.01/K.SA/10/2023.

Editor: Chandra Mokoagow

Check Also

Bawaslu Bolmong Petakan 10 Indikator TPS Rawan Pemilukada 2024

Terastoday.com, BOLMONG– Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Petakan …