Terastoday.com,BOLMONG– Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terus menggeber langkah pengawasan menjelang Pemilu 2024, dengan fokus khusus pada pengawasan media sosial.
Dalam upaya memastikan kelancaran dan kredibilitas pemilihan, Bawaslu Bolmong menghadapi tantangan konten sesat yang kerap muncul di dunia maya.
Terkait hal itu, Bawaslu Bolmong berencana bakal melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memantau penyebaran informasi palsu atau hoax di sejumlah media sosial termasuk Facebook.
Baca Juga: Diskominfo Bolsel Sosialisasikan Aplikasi PINANGI
Hal ini sebagaimana diungkapkan Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Akim Edward Mokoagow, bahwa pihaknya melakukan pengawasan yang ketat dilakukan karena media sosial menjadi ladang subur untuk konten-konten tidak benar dan black campaign.
“Tentunya Bawaslu Bolmong memberikan perhatian khusus terhadap informasi palsu yang dapat mempengaruhi opini masyarakat terhadap calon atau partai tertentu,” tuturnya.
“Sehingganya dalam waktu dekat kami akan melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Bolmong guna menangkal berbagai ancaman di Medsos yang berkaitan dengan Pemilu 2024,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Electoral Justice: Proses Penyelenggaraan dan Keadilan Hukum Pemilu
Akim menambahkan, untuk menyikapi perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang semakin meluas, Bawaslu Bolmong mengambil langkah proaktif untuk menjaga integritas pemilihan.
“Langkah tersebut mencakup pemantauan secara real-time terhadap konten-konten yang bersifat menyesatkan dan merugikan,” imbuhnya.
Pun ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bolmong agar lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, serta menghindari kampanye yang bermuatan isu SARA ataupun postingan-postingan yang berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tugas kita bersama adalah menjaga jalannya Pemilu yang aman dan damai. Mari ciptakan demokrasi yang santun dengan mengedepankan nilai-nilai persatuan serta amanat Undang-undang,” pungkasnya.
Editor: Chandra Mokoagow