Terastoday.com, SULUT– Pimpinan Cabang (Muhammadiyah) Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan akan menggelar Shalat Idul Fitri pada Jumat 21 April, besok.
Keputusan tersebut berdasarkan maklumat dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan Shalat Id atau Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Jumat 21 April 2023.
Adapun untuk PC Muhammadiyah Kecamatan Tumpaan, dipastikan bakal melaksanakan Shalat Idul Fitri yang dipusatkan di Masjid Abdurrahman bin Auf, tepatnya di Desa Tumpaan Baru.
“Nantinya yang bertugas sebagai Khotib ialah pak Risman Mantuli S.Pdi, sedangkan yang bertindak sebagai Imam yakni pak Arifim Wantu S.PDi. M.Pd,” jelas ketua ranting Sapri Kalipu di dampingi Sekretaris Ranting Sulfiadi Harun.
Pun Sapri mengimbau agar seluruh warga persyarikatan Muhammadiyah di Kecamatan Tumpaan, Kecamatan Tatapan dan Kecamatan Amurang Timur, dapat turut serta melaksanakan sholat idul fitri pada besok hari.
“Intinya sudah jelas bahwa kami selaku pengurus ranting PC Muhammadiyah di Kecamatan Tumpaan akan melaksanakan perintah dari PP Muhamadiyah,” tandasnya.
Pun ia berharap agar masyarakat tak mempersoalkan terkait perbedaan pendapat mengenai penetapan hari raya Idul Fitri. Sebab menurutnya setiap organisasi, baik Muhamadiyah dan NU memiliki dasar yang kuat menetapkan Hari Raya Idul Fitri.
Sekedar diketahaui, untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama selalu memiliki perbedaan pendapat terkait penetapan 1 Syawal.
Dimana, PP Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1444 H.
Sementara itu, PBNU sendiri menggunakan metode Rukyatul Hilal yang kemudian akan dibahas dalam sidang isbat dalam menentukan kapan jatuhnya 1 Syawal.
Dalam penetapannya, PBNU juga menunggu terlebih dahulu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementrian Agama.
Editor: Chandra Mokoagow