KPU RI
KPU Republik Indonesia

Tok! Pengadilan Negeri Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU Tunda Pemilu setelah Gugatan Partai Prima Diterima

Terastoday.com,NASIONAL– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) baru saja mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PN Jakpus menilai KPU melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang dapat merugikan partai politik.

Akibatnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.

Baca juga: Ini Harapan Iskandar – Deddy di Peringatan Dua Tahun Pimpin Kabupaten Bolsel 

Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan perdata kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor
register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, namun akhirnya ditolak KPU.

Partai Prima yang merasa dirugikan akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan. Dalam gugatan perdananya, Partai Prima menuding KPU melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang didalamnya memuat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Dimana, dalam hasil rekapitulasi itu mengakibatkan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta tidak dapat mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Pun terkait hal ini, PN Jakpus menganggap bahwa KPU telah melanggar hak Partai Prima sebagai peserta Pemilu. Hal ini dikarenakan KPU tidak memberikan perlakuan yang adil terhadap partai tersebut dalam verifikasi administrasi Parpol.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Pencabulan di Kecamatan Tomini Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian 

Selain itu, PN Jakpus juga menilai bahwa KPU tidak melakukan tindakan yang tepat dalam menanggapi keluhan Partai Prima terkait pelanggaran tersebut.

Akibatnya, dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU diminta untuk menunda seluruh sisa tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Baca juga: 3 Zodiak ini Diprediksi Bakal Alami Minggu Terburuk 

Hal ini tentunya memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama dari partai politik lainnya yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi Pemilu.

Keputusan PN Jakpus ini tentunya menjadi sorotan publik. Banyak yang mengkritik keputusan ini, namun sejumlah pihak juga menganggap ini sebagai langkah yang tepat dalam memastikan keadilan dalam Pemilu. ***

Editor: Chandra Mokoagow 

Check Also

DPD Nasdem Bolsel Balik Arah Dukung Iskandar- Deddy, Nasib MADU Tak Jelas?

Terastoday.com, POLITIK- Dalam langkah yang mengejutkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten …