“Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Sikap PDIP untuk Mengamankan Konstitusi dan Mekanisme Demokrasi”
Terastoday.com, NASIONAL– Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, membuat pernyataan tegas menolak penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan dalam sidang putusan PN Jakpus, pada Kamis (02/02/2023).
Penolakan tersebut disampaikan Ketum PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Dimana, kata Megawati PN Jakpus harus merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menolak “judicial review” terkait perpanjangan masa jabatan Presiden, begitu juga dengan penundaan Pemilu.
Baca juga: Tok! PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan agar menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan dalam momentum politik.
Menurutnya, persoalan Undang-undang kepemiluan harusnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk dalam urusan sengeketa pemilu, juga harus berpedoman pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 sebagai payung hukum.
“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang ferhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu”, ujar Hasto.
Baca juga: Polres Bolsel Ringkus Dua Tersangka Kasus Pencabulan di Kecamatan Tomini
Hasto kemudian mengatakan, bahwa sikap itu dimaksudkan agar konstitusi dan mekanisme demokrasi terjaga dengan baik.
Sikap PDI Perjuangan untuk menolak segala bentuk penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden sebenarnya merupakan bentuk komitmen partai tersebut dalam menjaga demokrasi dan mekanisme politik di Indonesia.
Hal ini juga menunjukkan bahwa PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas politik dan demokrasi di negeri ini.
“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDIP demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” pungkasnya.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Kymco Aroma 150 Siap Hancurkan Pasar Yamaha Grand Filano
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan penundaan Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Dimana dalam sidang putusan PN Jakpus, majelis hakim membacakan sidang putusan agar KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Berikut putusan lengkap PN Jakpus yang berhasil kami rangkum.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).***
Editor: Chandra Mokoagow