Terastoday.com, BOLSEL– DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengelar paripurna tahap satu tentang pelaporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahun 2022, Rabu, (29/3/2023).
Rapat diberlansung di ruang paripurna dibuka oleh ketua DPRD Ir Arifin Olii, dihadiri Bupati Hi Iskandar Kamaru, anggota DPRD dan pimpinan perangkat daerah.
Ketua DPRD mengatakan rapat paripurna ini wajib dilaksanakan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Undang – undang tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Undang – undang 23 tahun 2014 pasal 69 menyatakan bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sementara, Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Keterangan Laporan Pertanggung jawaban merupakan kewajiban setiap kepala Daerah.
“Kegiatan ini sebagai wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif yang terlihat dalam pelaksanaan rapat paripurna ini,” ujarnya
Selain itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh stake holder dan masyarakat yang telah ikut bersumbangsih dalam pembangunan Daerah.
Bupati Iskandar juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pihak DPRD Kabupaten Bolsel yang telah menunjukkan kerjasama yang baik dalam mengawal pelaksanaan pembangunan Daerah. Advertorial/***