Terastoday.com,HUKRIM– Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bolmong Selatan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kriminalitas, yakni kasus pencabulan dibawah umur di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Bolsel KOMPOL Dadang Suhendra didampingi Kasat Reskrim IPTU Vicky Tumembow serta Kasi Humas IPDA Arnol A Dien. Bertempat di Aula Mapolres Bolsel, Selasa (28/02/2023).
Wakapolres Kompol Dadang Suhendra dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua pelaku pencabulan terhadap Mawar (samaran), pasca mendapati laporan dari keluarga korban.
Baca juga: 3 Zodiak ini Diprediksi Bakal Alami Minggu Terburuk

Dadang menyebut, Mawar (14) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh dua pelaku yakni YD (49) dan YO (39) warga di desa yang sama, dengan modus operandi ancaman akan dibunuh.
“Para pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan membunuh korban, apabila tak menuruti nafsu bejat keduanya,” kata Kompol Dadang Suhendra.
Ia menyebutkan, mulanya pelaku YD secara paksa melakukan tindak asusila terhadap korban, tepatnya di salah satu perkebunan yang terletak di Kecamatan Tomini.
Baca juga: Warga Temukan Jasad Bocah Korban Penculikan dan Pembunuhan di Desa Inuai
“Selang dua minggu berikutnya, YD kembali melancarkan aksinya terhadap korban namun dilokasi yang berbeda, yakni tepatnya di kamar milik korban,” jelasnya.
Tak hanya YD, pelaku YO juga turut serta melakukan hal tak senonoh itu dirumah milik tersangka YD.
“Pelaku YO ini lebih brutal, jadi korban disekap di kamar mandi, kemudian kedua tangan korban diikat kain lalu di setubuhi oleh tersangka,” sambungnya lagi.
Kasus ini pun akhirnya terungkap saat keluarga korban yakni HB (32) mencurigai gerak gerik korban yang seolah tertekan. Setelah dimintai penjelasan, korban pun akhirnya mengakui apa yang dialaminya.
Baca juga: Pemda Bolsel Gelar Syukuran Peringatan Dua Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel
Merasa tak terima atas apa yang dialami korban, HB pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bolsel tentang kejadian yang menimpa Mawar.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bolsel langsung melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku.
Pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YD dan YO terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Wakapolres.
Pun, terkait maraknya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bolsel, Kompol Dadang Suhendra mengimbau agar para orang tua terus mengawasi lingkungan bermain anak-anak.
“Peran orang tua sangat penting, dan ini yang sering kami sosialisasikan ke masyarakat Bolsel. Adapun untuk hal-hal semacam ini, Polres Bolsel tidak pernah mentolelir tindakan para pelaku,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya telah membentuk satgas perlindungan anak dengan melibatkan dinas badan terkait.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bolsel untuk membentuk satgas perlindungan anak. Agar kedepan, hal-hal semacam ini tak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Bolsel khususnya,” pungkasnya
Editor: Chandra Mokoagow